You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Bangunan Liar di Jalur Hijau di Jl Peta Selatan Tak Kunjung Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Jalur Hijau di Jl Peta Selatan Diduduki Bangunan Liar

Jalur hijau di Jalan Peta Selatan, RW 01, Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat diduduki bangunan yang difungsikan menjadi tempat usaha bengkel, warung makan dan percetakan. Meski kondisinya demikian, bangunan liar di lokasi tak kunjung juga ditertibkan.

Sampai sekarang nyatanya tak ada upaya penertiban

Suryadi (55) warga sekitar mengatakan, jalur hijau tersebut telah lama diusulkan warga agar dikembalikan sesuai fungsinya. Terlebih, bangunan liar di atas jalur hijau tersebut telah berdiri selama bertahun-tahun.

"Sampai sekarang nyatanya tak ada upaya penertiban," katanya, Rabu (31/8).

Jalur Hijau di Semanan Berubah Jadi TPS Liar

Menurut Suryadi, keberadaan bangunan tersebut membuat jalur hijau menjadi nampak kumuh dan gersang. Sebelum diduduki bangunan, jalur hijau ini cukup hijau ditumbuhi sejumlah pohon.

Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat,

Uus Kuswanto mengaku belum mengetahui jika jalur hijau di kawasan tersebut telah beralih fungsi. Pihaknya pun akan segera mengecek kondisi jalur hijau itu dan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP.

"Kalau benar akan kami tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11215 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1340 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1272 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye985 personBudhi Firmansyah Surapati